Terdapat 3 bentuk utama dalam organisasi
bisnis yaitu :
1. Perusahan Perseorangan (sole
proprietorship)
2. Perusahaan Patungan atau firma (partnership)
3. Perseroan Terbatas (PT)
I.
Perusahaan Perseorangan
Usaha Pribadi adalah bentuk
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang dan mengambil
segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang
dilakukan oleh perusahaan.
Kelebihan
perusahaan Perseorangan
- Mudah
dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan
izin pembentukan dari pemerintah
- Keuntungan
hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
- Pembuatan
keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang
tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
- Fleksibel
dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian
dengan mudah.
- Relatif
tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan
adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan Perusahaan
Perseorangan
- tanggungjawab
utang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka
kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan
dan harta pribadi miliknya.
- Jarang
ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri
atau pemilik dari perusahaan tersebut.
- Relatif
sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
- Relatif
bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja apabila orang ini tidak
berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.
II. Perusahaan Persekutuan
Persekutuan
(firma dan komanditer) merupakan bentuk
organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik
dari perusahaan sehingga tanggungjawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh
mereka. Firam adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan sutau
perusahaan di bawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan
sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan
persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan
suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang
bertanggungjawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain
yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R dan Wacik,1998)
Kelebihan Perusahaan Persekutuan
a. Modal
tersedia banyak
b. Meningkatkan
kepercayaan kreditor
c. Keahlian
dan ketrampilan bertambah
d. Adanya
kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang
Kekurangan Persekutuan
- tanggung
jawab tidak terbatas
- Umur
yang terbatas
- Lemahnya penegendalian
Lebih lanjut Lupiloyoadi dan Wacik mengungkapkan
fungsi dan kedudukan partner dalam sebuah persekutuan dapat berupa :
- Otensible
partner
- Active
partner
- Secret
partner
- Dormant
partner
- Nominla
partner
- Subpartner
- Limited
partner
III. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas secara
hukum dianggap sebagai suatu badan hukum, terpisah dari individu-individu yang
memilikinya. PT didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Perusahaan
mengumpulkan dana yang diperlukannya denganjalan menjual saham kepada
masyarakat dan para pemegang saham tersebut menjadi pemilik perusahaan itu.
Jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka perusahaan akan membayarkannya atas
saham yang dibelinya (deviden). Namun keuntyungan yang tidak dibagikan juga
merupakan kepunyaan para pemilik, tetapi biasanya keuntungan tersebut
ditanamkan kembali kedalam kegiatan perusahaan, sebaliknya jika perusahaan
dibubarkan maka para pemegang saham membagi-bagi setiap aktiva yang tersisa
setelah semua hutang dibayar.
Kelebihan bentuk PT
- Adanya
tanggunjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang yang
harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
- Adanya
kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
- Umumnya
memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas
- Relatif
lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar
untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.
- Adanya
kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat
dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan
perusahaan yang ada.
Kekurangan bentuk PT
- Keterbatasan
dalam jenis bidang usaha yang akan dijalankan karena bidang usaha
ditentukan oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang
berlaku
- Adanya
perbedaaan kepentingan di dalam menjalankan PT, pemilik saham minoritas
dikalahkan dengan mayoritas
- Adanya
kewajiban membuat laporan kepada berbagai pihak
- Biaya
pendirian yang tidak sedikit
- Afanya
sisitem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda
yaitu pajak atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak
individu.
Garis kekuasaan dalam Perseroan Terbatas dapat
dilihat pada gambar di bawah ini :
Keterangan :
a.
Shareholder (Pemegang Saham)
Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dalam
pertemuan mereka , pemegang saham memilih direktur untuk mengelola perusahaan,
memilih akuntan public untuk mengaudit keuangan.
b.
Dewan Direktur (Board of
Directors)
Merupakan perwakilan dari pemegang saham, mempunyai kekuasaan untuk
memutuskan suatu keputusan manajemen seperti keputusan untuk membangun pabrik
baru dsbnya.
c.
manager (managers)
Chief Executive Officers (CEO) atau managing Directors dari
perusahaan ditunjuk oleh board of director dan bertanggungjawab melaksanakan
kebijakan dari board of directors.
IV. KOPERASI
Jika BUMN merupakan usaha skala besar,
maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil.
V. BENTUK LAIN ORGNANISASI BISNIS
A. JOINT VENTURE
Joint venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint
project), yaitu bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua ataqu
lebihperseroan untuk tujuan tertentu. Tujuan utama dari joint venture adalah
menggabung perseroan yang memiliki keahlian yang berbeda untuk dapat dikontribusikan demi
keberhasilan suatu proyek tertentu.
Joint venture biasanya digunakan untuk mngerjakan pembangunan
proyek-proyek besar yang memerlukan modal besar.
Karakteristik utama joint venture adalah :
- Dibatasi pada proyek tertentu
- Jangka waktu dibatasi dengan
perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah benar-benar selesai
- Dibawah
kekuasaan seorang manajer, dimana namanya tertera dalam usaha
- Pada
saat joint venture selesai para partisipan akan membagi laba dan rugi
sesuai perjanjian
B. SINDICATE
Memiliki kemiripan dengan joint venture dibentuk
oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khusus. Sindicate digunakan
dalam bidang keuangan.
C.FRANCHISEE
Franchisee
adalah suatu sistem pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah antara dua
pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk
menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi tapi dengan syarat perusahaan
dijalankan menurut metode dan cara yang dispesifikasikan oleh pihak lain (franchisor).
Perusahaan franchisee biasanya memberi anggota sistem tersebut denngan nama, logo, prosedur pengoperasian, dan
lain-lain.

